Pelanggaran Minimarket, Disperdagin Majalengka Angkat Suara

- 25 Januari 2025 19:41
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Majalengka, Iding solehudin. (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)
MAJALENGKA, PUSTAKAWARTA.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka mendukung langkah DPRD untuk menertibkan minimarket yang melanggar aturan. Banyak minimarket diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 terkait zonasi dan jam operasional.
“Ini adalah langkah bagus untuk kembali menata, menertibkan toko toko minimarket di majalengka dimana agar sesuai dengan harapan peraturan daerah nomor 10 tahun 2022” Ungkap kepala Dinas, Iding solehudin.
Iding menyebut Perda tersebut mengatur jarak minimarket minimal 300 meter dari pasar rakyat serta jam operasional dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Namun banyak minimarket yang masih beroperasi di luar ketentuan tersebut.
“Ya kalo yang melanggar jam operasional itu sangat banyak, makanya tadi barusan saya sampaikan mumpung mereka para koordinator itu ada untuk segera mulai hari ini atau besok bahwa jam operasional harus kembali kepada aturan tersebut.” Tegasnya.
Dengan begitu pihaknya berkomitmen mengevaluasi pengawasan dan pembinaan minimarket agar sesuai aturan. Langkah ini mencakup pengawasan lebih ketat terhadap minimarket yang sudah beroperasi.
“Tentunya kami akan melaksanakan evaluasi tentang perda majalengka ini khususnya terkait tupoksi yang ada di kami yaitu pengawasan dan pembinaan” bebernya kepada awak media.
Sementara, Disperdagin juga mendorong agar pelaku UMKM dapat diberi ruang di seluruh minimarket untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal. Hal ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola minimarket yang lebih baik dan sesuai aturan daerah. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu