Nunuk Baru dalam Sejarah, Perjuangan Pelepasan Kawasan Hutan dan Sertipikasi Redistribusi Tanah

- 13 Februari 2025 20:00
Masyarakat Desa Nunuk Saat Mengangkat Sertifikat Redistribusi Tanah (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)
Sejarah Singkat Nunuk Baru
1. Desa Nunuk Baru, terletak di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua daripada Kabupaten Majalengka itu sendiri. Nama "Nunuk" berasal dari kata "camuuk" yang berarti diam. Sejak tahun 1471, Nunuk merupakan desa besar yang terdiri dari sembilan kampung: Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cinangka, Cikawoan, Lengkong, dan Sanding.
2. Pada tahun 1951, dengan alasan kawasan Nunuk akan dijadikan area gerilya oleh Belanda, masyarakat Nunuk diminta pindah ke wilayah Majalengka bagian utara, tepatnya Kecamatan Ligung. Namun, hanya sebagian yang pindah, sementara mayoritas memilih tetap tinggal. Demi keamanan, Desa Nunuk beserta masyarakatnya kemudian dititipkan ke Desa Cengal, Kecamatan Maja, dan menjadi bagian administratif Desa Cengal.
3. Setelah perjuangan panjang selama sekitar 61 tahun, pada 21 November 2010, Nunuk dimekarkan dari Desa Cengal menjadi Desa Nunuk Baru berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 yang diresmikan oleh Bupati Majalengka saat itu, H. Sutrisno, SE, M.Si. Sejak itu, Desa Nunuk Baru terdiri dari tujuh dusun atau blok: Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cikawoan, dan Lengkong.
Kronologi Perjuangan Pelepasan Kawasan Kehutanan
1. Perjuangan masyarakat untuk pelepasan kawasan kehutanan dimulai sejak lama tapi selalu menemui jalan buntu.
2. Pada tahun 2021 dimulai kembali perjuangan masyarakat untuk pelepasan dari kawasan kehutanan.
3. Akhirnya pada 18 Oktober 2024 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Cilutung Timur / Nunuk Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Ddalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Seluas 397.460 m2 Melalui Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Kelompok Masyarakat pada Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Penerbitan Sertifikat Redistribusi Tanah
1. Pada tahun 2024 telah diterbitkan Sertipikat Redistribusi Tanah sebanyak 1641 sertipikat dengan rincian sebagai berikut :
a. Sertipikat Hak Milik Desa Nunuk Baru sebanyak 1373 Sertipikat
b. Sertipikat Hak Milik Desa Cengal sebanyak 197 Sertipikat
c. Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Majalengka sebanyak 18 Sertipikat
d. Sertipikat Hak Pakai Desa Nunuk 22 Sertipikat
e. Sertipikat Hak Pakai Desa Cengal sebanyak 10 Sertipikat
f. Sertipikat Wakaf sebanyak 21 Sertipikat2.
Program Reforma Agraria di lokasi redistribusi tanah :
a. Pondok Kambing CSR dari BPR Bank Majalengka dan PDAM Tirta Raharha
b. Demplot Bawang CSR dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian & Perikanan
c. Renovasi Rumah Tenun Gadod CSR dari Bank BJB Majalengka
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu