Satpol PP Majalengka Sita Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

- 12 Desember 2024 13:27
(/)
MAJALENGKA, PUSTAKAWARTA.COM – Jajaran Satpol PP Kabupaten Majalengka berhasil menyita 16.144 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 322.880 batang dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). Operasi ini digelar di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas BKCHT.
"Rokok ilegal yang disita dari hasil razia dalam beberapa hari terakhir mencapai 16.144 bungkus atau 322.880 batang," ungkap Rachmat Kartono saat ditemui di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kamis (12/12/2024).
Rokok Tanpa Pita Cukai
Rachmat menegaskan bahwa seluruh rokok yang disita tidak memiliki pita cukai resmi. Hal ini melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Rokok-rokok tersebut kini telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rokok-rokok ini dipastikan tidak dilengkapi pita cukai, sehingga langsung diamankan oleh Satgas Pemberantasan BKCHT Kabupaten Majalengka," jelasnya kepada Pustakawarta.
Komitmen Memberantas Rokok Ilegal
Satpol PP bersama Satgas BKCHT menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran rokok ilegal serta menjaga pendapatan negara dari sektor cukai.
"Satpol PP bersama Satgas BKCHT tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka," tegas Rachmat Kartono.
Rokok-rokok ilegal hasil razia tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Cirebon untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Seluruh rokok ilegal hasil operasi Satgas Pemberantasan BKCHT di wilayah Kabupaten Majalengka ini langsung dilimpahkan ke Bea Cukai Cirebon untuk penanganan lebih lanjut," tutup Rachmat Kartono.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mendukung produk yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu