Ribuan ASN Majalengka Nunggak Pajak Kendaraan, DPRD Desak Tindakan Tegas Bupati
- 06 November 2025 16:21 35 Dilihat
Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dorong Bupati Eman Suherman Ambil Tindakan Tegas Soal Ribuan ASN Penunggak Pajak Kendaraan (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)
Majalengka, Pustakawarta.com - DPRD Kabupaten Majalengka mendesak Bupati Eman Suherman untuk bersikap tegas terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.
Desakan ini muncul setelah Komisi II DPRD Majalengka menemukan data mengejutkan dalam rapat pembahasan RAPBD 2026 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Tercatat 2.959 kendaraan milik ASN Majalengka menunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum teraup diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya kedisiplinan aparatur pemerintah.
“Masa ASN berpilaku seperti itu tentang pajak, bagaimana masyarakat nanti kalau di lingkungan ASN-nya saja sudah menunggak, Itu kan harus tegas dari Bupatinya.,” ujar Dasim, Kamis (6/11/2025).
Menurut Dasim, sebagian penunggak pajak ditemukan justru berasal dari kalangan pejabat eselon II dan III, yang memiliki lebih dari satu kendaraan, namun tidak membayar pajaknya sama ssekali
Kondisi ini dianggap sebagai preseden buruk bagi citra birokrasi Majalengka.
"Kalau kepemilikan itu kan sah-sah saja ya. Tapi yang harus digarisbawahi kenapa mereka tidak takat pajak. Nah ini Pak Bupati harus tegas." Lanjutnya kepada pustakawarta.
Dasim menegaskan bahwa Bupati perlu mengambil langkah konkret, tidak hanya sebatas himbauan.
“Kalau perlu, apakah nanti TPP-nya ditahan dulu. Kan mereka ada tunjangan, tunjangan kinerja atau tunjangan peningkatan penghasilan TPP itu kan dari pajak. Yang penting ada tindakan tegas dari Bupati." Tegasnya dasim.
Selain itu, Komisi II DPRD Majalengka mendorong Pemkab untuk mengeluarkan surat edaran agar ASN dan masyarakat menggunakan kendaraan berplat Majalengka (E) serta mengisi bahan bakar di wilayah Majalengka.
“Kalau ASN Majalengka pakai plat luar daerah dan isi bensin di luar Majalengka, pajaknya masuk ke daerah lain. Padahal kita butuh PAD untuk pembangunan,” jelas Dasim.
Dasim menambahkan, DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan Bupati terkait penegakan disiplin pajak ASN.
Ia menekankan, persoalan ini bukan hanya soal angka tunggakan, tetapi juga etika, moral, dan citra birokrasi daerah.
“Itu kan kurang baik nantinya berdampak kepada masyarakat. Oh, ASN juga tidak bayar pajak.,” pungkasnya. (Jilly Ortega)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu






