Fotografer Cabul Jual Video Syur Pacar Rp150 Ribu, Kini Ditangkap Polisi!

- 14 Januari 2025 16:16
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana Saat Wawancara (Potret : Jilly Ortega/Potret : Jilly Ortega)
MAJALENGKA, PUSTAKAWARTA.COM - Seorang fotografer cabul berusia 21 tahun, Jaka Julung Sungsang, kini menghadapi ancaman hukuman penjara akibat perbuatannya yang diduga menjual konten pornografi.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah viral di akun Instagram @viva_voltcyber.
"Betul, kemarin malam, dari pihak Sat Reskrim Polres Majalengka telah menerima laporan dari korban atau si pelapor. Pelaku masih kami periksa," ujar Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana, pada Senin (13/1/2024).
Menurut penjelasan Ipda Riyana, korban dalam kasus ini adalah pacar pelaku sendiri, yang berinisial AL (22).Jaka diduga merekam adegan hubungan badan dengan korban menggunakan ponselnya, kemudian menjual rekaman tersebut seharga Rp150 ribu per video.
"Tersangka membuat rekaman video saat tersangka sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya. Hasil dari rekaman video tersebut disebarkan dengan cara dijual seharga Rp150 ribu kepada orang," kata Riyana.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa video tersebut kemudian tersebar di sebuah grup Telegram.
Hingga kini, polisi baru menerima laporan dari satu korban. Namun, pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kami masih dalami. Korban baru satu yang melapor," jelasnya.
Pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapinya tidak main-main, yaitu minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengatur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi," ujar Ipda Riyana.
Dengan kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain, meskipun dalam hubungan yang bersifat pribadi.(*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu