Senin, 16 Juni 2025

Satpol PP Majalengka Sikat Habis Reklame Liar Untuk Keindahan Kota

  • 25 Februari 2025 18:35 66 Dilihat

Puluhan Satpol PP saat penertiban baligho, senin siang (24/02/2025) (Potret : Jilly Ortega/Pustakawarta.com)

Majalengka, Pustakawarta.com - Jajaran Satpol PP Kabupaten Majalengka menggelar penertiban yang fokus pada penataan baliho, spanduk, dan reklame pada senin siang (24/02/2025). 

Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Tujuannya untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga keindahan, serta memastikan keselamatan di ruang publik, sekaligus menindaklanjuti peraturan yang mengatur pemasangan media luar yang selama ini belum sepenuhnya terawasi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rahmat Kartono menjelaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah pemasangan media luar yang tidak tertib.

"Gubernur mengirimkan instruksi ke Kasatpol PP Jawa Barat untuk dikonsolidasikan dengan Kasatpol PP di seluruh Jawa Barat, agar penertiban penataan baliho, spanduk, dan reklame ini bisa dilakukan secara serentak," ungkapnya kepada pustakawarta

Sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi tersebut, pihak Satpol PP Majalengka sudah menyiapkan langkah-langkah penertiban yang akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut.

Penertiban ini melibatkan seluruh jajaran Satpol PP dan tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) yang tersebar di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Majalengka.

“Rencana ini gerakan awal satu hari (senin) untuk penyelesaian di area kota. Kemudian akan di ikuti perhari ini besok dan lusa oleh rekan rekan bko bko perkecamatan, karena wilayah tersebut adanya di perkecamatan.,” jelas Rahmat.

Pihaknya berharap, dengan penertiban yang dilakukan, Kota Majalengka dapat terlihat lebih bersih dan rapi, serta terhindar dari sampah visual yang selama ini banyak ditemui di sepanjang jalan, seperti baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin.

Selain itu, Rahmat juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik organisasi maupun sektor swasta, untuk lebih tertib dalam memasang spanduk, baliho, atau reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita bisa lebih indah dan rapih, estetika kota lebih terjaga, jangan sampai memunculkan sampah sampah visualisasi." tambahnya.

Selain itu, Rahmat juga menegaskan bahwa pemasangan reklame harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan aturan yang ada.

Ia mengingatkan agar tidak memasang reklame di tempat-tempat yang dilarang, seperti di sekitar PJU (Penerangan Jalan Umum), pohon, jembatan, dan area-area lain yang sudah diatur dalam regulasi.

Di sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi juga turut berharap agar Jawa Barat dapat menjadi provinsi yang lebih bersih dan tertata rapi. Ia bahkan menyebut Jawa Barat sebagai "tanah surga", yang menurutnya adalah sebuah tempat yang terlahir ketika Tuhan sedang tersenyum.

Harapan ini mencerminkan komitmen untuk menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki lingkungan yang bersih, nyaman, dan estetis, sehingga memberikan kenyamanan kepada seluruh masyarakatnya. (*) 

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu