Heboh ! Puluhan Warga diduga Tertipu Jual Beli Tanah di Majalengka, Perusahaan Raib Bawa Milyaran

- 05 Februari 2025 21:13
Para korban yang diduga tertipu, saat hendak melapor ke polres majalengka (Potret : Jilly Ortega/Pustakawarta.com)
Majalengka, Pustakawarta.com - Puluhan warga yang diduga menjadi korban kasus jual beli tanah kavling mendatangi Polres Majalengka, Rabu siang (05/02/2025) untuk melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami.
Para korban, yang mayoritas berasal dari wilayah Ciayumajakuning, mengaku telah membeli tanah dari sebuah perusahaan jual beli tanah di wilayah Cigasong, Majalengka, namun hingga kini hak mereka tidak jelas.
Menurut salah satu korban asal cirebon, budi menjelaskan kronologi awalnya proses jual beli tanah ini berjalan seperti biasa. Konsumen diberikan informasi mengenai lokasi kavling, kepemilikan awal tanah, serta keberadaan kantor perusahaan yang tampak beroperasi secara resmi.
Namun, setelah seluruh kavling habis terjual, muncul masalah yang tidak terduga.
"Ya itu kita kan taunya gini, kita beli itu objek kan ada jelas kavling itu objeknya ada. Terus kepemilikan awal itu udah jelas siapa-siapa nya. Terus kita beli, kantornya ada. Cuman seiring berjalannya waktu itu tiba-tiba ya begitu ketika kavling sudah habis ya itu dimunculkanlah pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jadi kita sebagai konsumen tuh gak tau mesti kemana, nuntut-nuntut ke siapa. Makanya mau gak mau kita serahkan ke pihak berwajib," ungkapnya dengan nada kesal.
Budi menambahkan untuk harga Tanah perkavling yang di tawarkan perusahaan sendiri itu cenderung berbeda alias tidak sama untuk setiap pembeli.
"Saya 19 juta, tapi bukti-bukti pelunasan ada semua, tapi angka kavling itu beda - beda mungkin tergantung negosiasi atau apa. Ada yang 15, ada yang 17 juta per kavling," tambahnya.
Masalah semakin pelik ketika pihak perusahaan tiba-tiba menghilang.
Para korban tidak dapat menghubungi siapa pun dari perusahaan tersebut, sementara tanah yang dijanjikan ternyata masih menjadi milik pemilik tangan pertama. Bahkan, PPJB yang sebelumnya telah dibuat mendadak dibatalkan.
"Kantornya juga sudah tutup. Kita itu kayak dilepasliarkan gitu, gak tau harus kemana mengadu. Kalo misalnya nanyanya ke marketing, paling kita diarahkan untuk ngehubungin ini aja atau apa, intinya gak ada kejelasan lah," kata budi dengan nada kecewa.
Hal senasib juga di rasakan salah satu warga majalengka, Surahman yang mengaku telah membayar Rp17 juta tanpa ada kecurigaan sedikit pun terhadap perusahaan tersebut.
Namun, setelah pembayaran lunas, sertifikat kepemilikan tidak kunjung diterima.
"Saya mah pembeli, saya korban. Ini terjadi di tahun 2022–2023. Awalnya enggak ada kecurigaan. Pas curiga tuh saya sudah melunasi, SPPT sudah ada tapi Akta jual beli (AJB) tidak turun-turun. Terus saya nanyain ke pemerintah, katanya ini emang udah ada, cuman dari pihak perusahaannya tidak ada untuk pembuatan AJB. Nah, di sini kan tanda tanya besar," jelasnya.
Menurut para korban, sejak Desember 2023 lalu, perusahaan tersebut seakan menghilang tanpa meninggalkan jejak.
Bahkan diketahui uang yang dibayarkan korban ke perusahaan itu pun ternyata tidak pernah sampai ke pemilik lahan, sehingga status tanah menjadi tidak jelas bahkan yang menerima uang pun hingga saat ini belum tau keberadaannya.
Mereka memperkirakan jumlah korban lebih dari 30 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Korban itu ada kemungkinan lebih dari 30 orang. Ada yang beli 30 juta, 20 juta. Soalnya kan tergiur dengan harga murah buat aset untuk dijual kembali nantinya. Kalo saya mah buat bikin rumah karena murah, ternyata ya begitu," Tambahnya.
Selain kehilangan uang, para korban juga menyesalkan proses perjanjian jual beli yang hanya dilakukan antara pihak pertama yaitu si pemilik Tanah dan pihak kedua yakni perusahaan yang mana tanpa melibatkan mereka sebagai konsumen.
"Waktu 2023 kita sudah ke pihak pertama untuk menanyakan pihak kedua, menanyakan bagaimana pertanggungjawabannya. Ada katanya kalau dia bisa melunasi berarti kelar, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi," jelasnya kepada pustakawarta.
Kini, para korban berharap agar laporan yang telah mereka buat bisa mendapatkan respons dari pihak berwenang. Mereka menginginkan adanya mediasi, klarifikasi, atau solusi hukum agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan begitu saja.
"Kita ingin mempertanggungjawabkan pihak kedua (perusahaan) untuk datang ke sini. Memberi klarifikasi bagaimana sebenarnya. Kita udah capek-capek udah membeli tanah itu. Kalo ada itikad baik ya membayar lah ke kami lagi. Soalnya hak saya sudah membeli tanah, tapi tidak ada tanahnya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penipuan ini. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu