Sabtu, 19 April 2025

Asmara Berujung Maut: Tragedi Berdarah Pakubeureum Terkuak

  • 17 Januari 2025 20:49

Konferensi Pers Polres Majalengka (17/01/2025) (Potret : Jilly Ortega/Pustakawarta.com)

MAJALENGKA PUSTAKAWARTA.COM - Majalengka baru baru ini dikejutkan dengan tragedi berdarah yang mengguncang dunia maya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku pembunuhan keji yang terjadi di persawahan Blok Cambay, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. 

Dari hasil penyelidikan, motif di balik aksi brutal ini terkuak. WD, seorang pria berusia 23 tahun, tega menghabisi nyawa RA, pacar dari mantan istrinya.

Pelaku dan korban, yang sama-sama berasal dari Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, terlibat dalam drama cemburu yang berujung pada tragedi memilukan.  

"Pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sejak akhir Desember 2024," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam konferensi pers (17/01/2025) 

Aksi sadis itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku menggunakan akun media sosial palsu dengan nama wanita untuk menjebak korban agar datang ke lokasi kejadian. Korban yang tak menaruh curiga memenuhi ajakan tersebut dan menuju Blok Cambay, Pakubeureum tempat maut telah menunggunya.  

Menurut Kapolres, sesampainya di lokasi, pelaku langsung menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, WD dengan brutal mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri dan membacok leher sebelah kiri sebanyak tiga kali menggunakan celurit hingga korban tersungkur di tengah sawah.  

Namun, kekejaman pelaku tak berhenti di situ. Dalam kondisi korban yang sudah lemah, WD terus melampiaskan dendamnya. 

"Kemudian ketika celurit nya mental (terlepas) pelaku mengambil badik dan di tancapkan kepada leher sebanyak 11 tusukan" Tambahnya Kapolres Majalengka. 

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku masih sempat mengambil ponsel korban dan membuangnya ke sungai terdekat untuk menghilangkan jejak. Namun, upaya pelaku untuk melarikan diri sia-sia. 

"Akibat perbuatannya pelaku pembunuhan pria yang ditemukan bersimbah darah di persawahan Majalengka itu, terancam hukuman mati/seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dan pemberatan," jelas Kapolres Majalengka kepada sejumlah awak media. 

Tragedi ini menjadi pengingat betapa dalamnya luka yang bisa ditimbulkan oleh api cemburu. Kehilangan nyawa seorang manusia akibat kejahatan yang direncanakan dengan begitu dingin meninggalkan duka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat. (*) 

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu