Viral Struk Belanja PPN 12 Persen di Minimarket, Warganet Bingung: Dikenakan atau Batal?

- 04 Januari 2025 23:00
(/)
NASIONAL, PUSTAKAWARTA.COM - Struk belanja yang mencantumkan PPN 12 persen menjadi viral di media sosial pada Sabtu, 4 Januari 2024.
Kejadian ini memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan warganet: Apakah PPN 12 persen tetap diberlakukan?
Dari hasil penelusuran, diduga adanya kesalahan sistem pada pengusaha ritel yang terlanjur melakukan setting untuk menerapkan besaran PPN 12 persen tersebut. Hal ini terjadi meski kebijakan resmi yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang mewah, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Presiden Prabowo dalam penjelasannya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa kemungkinan besar kenaikan PPN 12 persen yang muncul di struk belanja disebabkan oleh pengaturan sistem toko yang belum diperbarui.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengatur mekanisme pengembalian PPN yang sudah terlanjur dipungut.
"Nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel)," ujar Suryo Utomo dalam sebuah media briefing.
Kejadian tersebut menjadi sorotan setelah sebuah foto struk belanja air mineral yang memperlihatkan PPN 12 persen dibagikan oleh netizen.
Dalam foto tersebut, harga dua botol air mineral senilai Rp16.000, namun pembeli harus membayar Rp17.900 setelah dikenakan PPN 12 persen sebesar Rp1.920 yang dibulatkan menjadi Rp20. Foto ini langsung viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan hangat publik.
Kebijakan kenaikan PPN ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu