Sabtu, 19 April 2025

PJR Cipali Larang Kendaraan Sumbu Tiga Masuk Tol

  • 22 Desember 2024 09:14

(/)

JABAR, PUSTAKAWARTA.COM – Dalam rangka mengutamakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kepolisian Jalan Raya (PJR) Tol Cipali bekerja sama Dirlantas Polda Jabar dengan Satlantas Polres Majalengka melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih memasuki jalur Tol Cipali. Larangan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.

Penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga dilakukan pada Minggu pagi (22/12) di KM 158 Tol Cipali, tepatnya di jalur A arah Cirebon. Kendaraan seperti tronton dan kontainer dari arah Jakarta menuju Cirebon diperiksa dan diarahkan ke jalur arteri melalui pintu keluar Tol Kertajati.

Kepala Perwira Pengendali (Padal) Ruas Tol Cipali, AKP Dody Kuswanto, menegaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama musim libur Nataru, sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Menteri.

Kendaraan yang sumbu tiga kami belokan ke arah jalan arteri, kecuali barang barang yang sifatnya prioritas untuk masyarakat seperti bahan pokok sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan bahan pangan yang diizinkan melintas,” ujar AKP Dody Kuswanto.

Ia juga menambahkan bahwa bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi tegas, termasuk tilang di lokasi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengendara lainnya di jalur tol. (*)

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu