Polres Majalengka Tangkap 11 Pengedar Narkoba, Periode September - Oktober 2025
- 26 Oktober 2025 15:43 56 Dilihat
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian Saat Konferensi Pers di Polres Majalengka (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)
Majalengka, Pustakawarta.com - Polres Majalengka mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode September hingga Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap 11 pengedar dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus yang berhasil ditangani meliputi peredaran sabu, tembakau sintetis, psikotropika, hingga obat keras tanpa izin edar.
"Modus yang digunakan para pelaku ada dua, yaitu sistem tempel dan transaksi langsung atau COD. Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Majalengka,” ujar AKBP Willy Andrian.
Barang bukti yang disita antara lain 61,58 gram sabu, 6,4872 gram tembakau sintetis, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas yang terdiri atas 566 butir tramadol dan 103 butir trihexyphenidyl.
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara" tutupnya. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu






