PTSL Majalengka 2025, 15 Ribu Bidang Tanah Resmi Bersertifikat
- 23 Oktober 2025 20:08 64 Dilihat
Program PTSL 2025 di Majalengka menuntaskan 15 ribu bidang tanah bersertifikat. Tahun depan ditargetkan naik menjadi 30 ribu bidang. (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)
Majalengka, Pustakawarta.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Majalengka pada tahun 2025 berhasil mencapai target 15 ribu bidang tanah bersertifikat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Kantor Pertanahan Majalengka dalam memberikan pelayanan pertanahan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan legalisasi aset di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, mengungkapkan bahwa seluruh target program PTSL tahun ini telah terpenuhi.
“Target 15 ribu bidang tanah itu Alhamdulillah, tahun ini selesai semua di Majalengka. Ini hanya salah satu penyerahan yang ada di rajagaluh kidul dan penyerahan yang l;ain kita upayakan semaksimal mungkin di bulan November mendatang,” ujarnya saat penyerahan sertifikat Desa Rajagaluh Kidul, (23/10).

Menurut Hendro, tahun depan Majalengka akan mendapat alokasi sekitar 30 ribu bidang tanah, atau dua kali lipat dari capaian tahun ini.
“Rencananya tahun depan naik menjadi 30 ribu bidang dua kali lipat. Itu indikatifnya, kami masih menunggu pada Desember sudah bisa ditetapkan secara definitif oleh pusat. Kalau itu jadi, tentu kita maksimalkan agar masyarakat Majalengka makin banyak yang mendapat legalitas tanah,” jelasnya kepada pustakawarta.
Ia menambahkan, sekitar 60 persen tanah di Majalengka telah memiliki sertifikat, sementara 40 persen sisanya masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Salah satu tantangan utama adalah banyaknya pemilik tanah yang berdomisili di luar daerah.
“Tantangannya memang banyak pemilik tanah ini tidak berada di lokasi, tapi banyak yang sekarang merantau, sehingga agak sulit dihubungi saat proses pemberkasan. Kami berharap masyarakat yang memiliki tanah di Majalengka bisa segera mendaftarkan tanahnya agar target ptsl terpenuhi,” ungkap Hendro.
Kepala Desa Rajagaluh Kidul, Yuda Kristiawan, menyampaikan rasa syukur atas program PTSL yang telah membantu warganya mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka.
Menurut Yuda, hanya sebagian kecil lahan yang belum tersertifikat karena masih menunggu proses pembagian warisan keluarga. Secara umum, pelaksanaan PTSL di Rajagaluh Kidul berjalan lancar dan mendapat partisipasi aktif dari warga.
“ Alhamdulillah di tahun 2021, Rajagaluh pernah mendapatkan PTSL Itu kisaran di angka 1.100 sertifikat. Jadi sekarang itu ibarat sisa. Jadi Untuk di desa Rajagaluh kidul , kita katakan aman.” Ungkapnya kepada pustakawarta.
Salah satu penerima manfaat, Sumarno, mengaku senang karena kini tanah miliknya sudah bersertifikat.
“Ini tanah yang disertifikat luasnya 23 bata, senang karena bisa dapat sertifikat gratis. Kira-kira ya ini akan disimpan dulu sertifikatnya, diamankan dulu, belum ada rencana digunakan apa-apa,” tuturnya.

Selain itu Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menilai percepatan legalisasi tanah melalui PTSL merupakan bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria nasional.
“Yang penting program itu bisa berjalan, bisa mendukung pemerintah. Dan kehadiran pemerintah itu lebih nyata di masyarakat ya Salah satunya seperti ini saya lihat kan ini Masyarakat bisa merasakan bahwa ketika pemerintahan beralih tetap program kemasyarakatan Dan seperti ini tetap ada kan mereka pasti senang.,” ujarnya.
Ujang menjelaskan, DPR memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan dan penganggaran agar program berbasis masyarakat seperti PTSL dapat berjalan efektif.
“DPR sudah menganggarkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk PTSL. Ke depan kita dorong penambahan kuota agar desa-desa yang tingkat kepemilikan sertifikatnya masih rendah bisa diprioritaskan,” katanya.
“Pak Presiden Prabowo punya perhatian besar pada percepatan penataan tanah. Dengan sertifikasi yang merata, pembangunan bisa berjalan tanpa konflik, dan masyarakat mendapat rasa aman atas tanah miliknya,” pungkasnya (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu






