Mantan Ketua DPC PDIP Majalengka Kritik Putusan PN, Dukung Kasasi Partai

- 19 Juni 2025 12:33 8 Dilihat
Tokoh senior PDIP Majalengka, Sutrisno (potret ; tangkapan layar/pustakawarta.com)
Majalengka, Pustakawarta.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDIP mendapat respons keras. Kali ini, giliran tokoh senior PDIP sekaligus mantan Bupati Majalengka dua periode, Sutrisno, yang angkat bicara.
Ia menilai putusan itu merendahkan martabat partai dan menyebut pengadilan tidak netral.
“Itu kan proses pemecatan Hamzah masuk ke DPP telah melewati proses kajian bidang kehormatan untuk mengklarifikasi persoalan yang diajukan, dengan yang bersangkutan itu semua telah sesuai dengan AD dan ART partai yang sah, ini konteks organisasi,” kata Sutrisno, Rabu (18/6).
Ia juga menyayangkan majelis hakim yang dinilainya mengabaikan fakta penting, termasuk pengakuan Hamzah yang mendukung calon lain dalam Pilkada Majalengka Februari lalu. Dukungan itu menjadi dasar utama pemecatan.
“Ketua Pengadilan ‘masuk angin’, masuk angin karena yang disidang itu adalah pendukungnya Bupati terpilih. Kalau tidak masuk angin, tidak akan mungkin berani mengambil keputusan seperti itu,” tegasnya.
Sutrisno menyatakan mendukung langkah kasasi yang akan diajukan oleh PDIP.
“PDIP itu partai yang taat akan hukum, menghormati hukum, maka proses hukum pasti akan dijalankan,” tambahnya.
Disisi lain, sebelumnya Juru Bicara PN Majalengka, Solihin Niar Ramadhan menegaskan bahwa pengadilan tetap profesional dan tidak terpengaruh tekanan pihak manapun.
“Pengadilan Negeri Majalengka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjamin majelis kami yang mengadili perkara tersebut terbebas dari segala intervensi, baik intervensi politik maupun intervensi lainnya,” ujar Solihin.
Ia menambahkan, pihak yang tidak puas terhadap putusan berhak menempuh jalur hukum.
“Apabila ada kekecewaan dari salah satu pihak, kami di Pengadilan Negeri Majalengka tentu memberikan ruang untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional, salah satunya melalui kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Solihin juga menyatakan, PN Majalengka menghormati aspirasi dan kritik masyarakat selama disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai hukum.
Sebelumnya, DPC PDIP Majalengka telah menggelar unjuk rasa di depan PN Majalengka dan berencana kembali menggelar aksi pada 23 Juni, bertepatan dengan pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Hamzah dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses kasasi secara hukum, serta meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem keadilan. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu