Sabtu, 19 April 2025

Zakat Fitrah Tidak Perlu Disetorkan Ke Baznas, Bisa Langsung Dikelola Desa

  • 25 Maret 2025 12:02

Tampak seorang siswa salah satu MI menyerahkan zakat fitrah langsung ke warga Jompo kurang mampu (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)

Majalengka, Pustakawarta.com - Pengelolaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun 2025 ini mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perubahan tersebut berkaitan dengan sistem pengelolaan zakat fitrah.

Dimana sebelumnya seluruh pengelolaan zakat fitrah dipusatkan di Baznas, untuk tahun ini Desa diperbolehkan mengelola Zakat Fitrah mandiri.

Adanya kebijakan tersebut diakui Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Majalengka, Ustad Embed Humed yang menjelaskan jika kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama Bupati dan Dewan Syari'ah tentang pengelolaan zakat fitrah yang didalamnya mengatur soal penyaluran hasil zakat tersebut, dimana desa mulai Ramadhan tahun ini bisa membagikan masing masing hasil zakat tersebut dan tidak melalui Baznas.

“Hasil pertemuan dengan pak bupati sesuai dengan Arahan dewan syariah zakat fitrah tahun 1446 H di Majalengka dalam pendistribusiannya dimaksimalkan di desa khususnya untuk fakir miskin dan tidak ada setoran ke Baznas Kabupaten Majalengka,” terangnya.

Sementara itu Bupati Majalengka Drs H Eman Suherman MM menerangkan terkait lahirnya kebijakan soal mekanisme pendistribusian zakat fitrah tersebut, berdasarkan masukan dan harapan masyarakat secara langsung, dimana muncul keinginan agar zakat fitrah itu dikelola oleh masing-masing desa.

Lebih lanjut kata dia, kewajiban terkait dikeluarkannya zakat Fitrah sendiri, semua muslim dari segala golongan tidak mengenal perbandingan antara yang kaya dan miskin.

“Pak, zakat Fitrah itu kan bukan dari orang kaya saja, anak yang baru lahir pun, orang miskin semua mengeluarkan zakat fitrah,” ucapnya.

Sementara di lapangan sambungnya, di lingkungan desa banyak orang miskin yang juga harus mendapatkan jatah dari zakat fitrah.

Oleh karena  itu dirinya mengaku menaruh rasa hormat, dan simpati, dengan adanya permintaan, zakat fitrah bisa dibagikan langsung di desa, dan Baznas hanya membuat catatannya saja.

“Tata kelola yang diharapkan masyarakat itu, bukan sekedar melihat tingkat partisipasinya melainkan hadirnya nilai-nilai kebermanfaatan bagi lingkungan sekitar. Dan tingkat partisipasi masyarakat tentang  zakat fitrah itu dapat dilihat dari penyerahan data laporan.

Sementara untuk hasil zakat sendiri sebaiknya bisa dikembalikan ke masyarakat, biar beras itu, atau uang itu, berputar lagi ke masyarakatnya,” ungkapnya.

Artinya tambah Bupati Majalengka, Baznas bisa berperan aktif selain pencatatan partisipasi penyaluran zakat fitrah juga mengawasi proses penyaluran ditengah masyarakat.

“Makanya saya minta sama Baznas mulai tahun ini nggak usah lagi zakat fitrah ditarik ke Baznas Kabupaten. Tapi cukup laporannya saja,”pungkasnya. (pai)

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu