Pelajar jadi Target Utama Transaksi, Kini Tujuh Pengedar Narkoba di Majalengka Kena Sikat

- 01 Maret 2025 02:18
Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba di Majalengka (Potret : Jilly Ortega/Pustakawarta.com)
Majalengka, Pustakawarta.com - Menjelang bulan Suci Ramadan, Polres Majalengka berhasil mengungkap peredaran narkoba yang cukup besar di wilayahnya, dengan mengamankan tujuh tersangka pada Januari dan Februari 2025.
Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo mengungkapkan ketujuh tersangka yang ditangkap tersebut adalah AE (23 tahun), ZR (22 tahun), IN (24 tahun), AY (35 tahun), RY (46 tahun), AG (36 tahun), dan MN (37 tahun).
"Para tersangka berasal dari berbagai kasus. Ada yang satu bandar pengguna psikotropika, bandar sabu, bandar sintetis bukan ganja tapi tembakau sintetis ya, kemudian pengedar obat obatan terlarang." Tuturnya kepada Pustakawarta (28/02/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 13,59 gram, 5 paket tembakau sintetis seberat 6,08 gram, 150 butir psikotropika dan 8.035 butir obat keras terlarang.
"Mereka pengakuannya menerima barang dari luar untuk mengedarkan di majalengka." Tambahnya.
Peredaran narkoba ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun, dengan target utama yang sangat memprihatinkan, yaitu pelajar.
"Asal Tersangka bervariasi ada yang dari aceh 2, kemudian warga majalengka ada warga bandung. Untuk sasarannya sendiri ya itu variatif ya tapi kebanyakan anak anak sekolah" Ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pengedar tembakau sintetis akan dijerat pasal 113 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, bagi tersangka narkotika jenis sabu akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Untuk tersangka psikotropika sendiri akan kita jerat pasal 62 Yo 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman 5 tahun," imbuhnya.
Sementara, untuk tersangka yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, menurut Sigit, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Untuk mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut, polres Majalengka memperkuat pengawasan di pintu masuk wilayah, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
"Kita juga bergabung dengan satuan reskrim dan yang lainnya juga untuk bersama sama menciptakan suasana kondusif aman khususnya di wilayah majalengka." Tutupnya. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu