Di Gondol Maling, Mobil Kesayangan Kembali dalam Pangkuan : Kisah Haru Aris Yanto

- 15 Februari 2025 14:24
Pemilik Mobil, Aris Yanto dan Istri di Halaman Satreskrim Polres Majalengka (Potret : Jilly Ortega/Pustakawarta.com)
Majalengka, Pustakawarta.com - Aris Yanto tak bisa menyembunyikan rasa harunya. Mobil kesayangannya, yang selama ini penuh kenangan, akhirnya kembali setelah sempat digondol maling.
Warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka ini mengaku tak menyangka kendaraan yang telah menemaninya sejak 2016 itu bisa ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.
"Alhamdulillah ya, kalau kenang-kenangan sudah banyak, soalnya sudah lama sih, kalau nggak salah dari tahun 2016 ya. Saya mah dirawat benar-benar. Orang lain main ambil-ambil aja," ungkap Aris dengan nada lega.
Kisah kehilangan ini bermula pada 23 Januari lalu. Pagi itu, Aris dan keluarganya masih diselimuti rasa kehilangan yang luar biasa. Ia masih ingat betul bagaimana mobilnya sempat dicuci sebelum akhirnya hilang diambil pencuri.
"Kronologisnya berarti pagi Kamis ya, tanggal 23 Januari. Padahal mah mobil tuh sempat dicuci dulu sebelum paginya dicolong. Pas setengah dua saya masih melek. Mungkin pas saya baru tidur, mobil ini diambil, mungkin jam 3-an pagi," tuturnya.
Namun, kesedihan itu tak berlangsung lama. Aris segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertajati. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menemukan mobil kesayangannya.
Ketika mobil itu akhirnya kembali ke pangkuannya, rasa syukur pun tak terbendung.
"Ya alhamdulillah, saya berterima kasih pada Polres Majalengka dan Satreskrim. Semoga pada sehat dan sukses semua," ujar Aris penuh haru.
Selain itu, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka yang telah berhasil menangkap komplotan pencuri mobil itu mengungkap bahwa mereka terdiri dari tiga orang warga Indramayu yaitu YN , TR dan SA yang diduga spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4).
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular menyatakan Dua pelaku ditangkap di Indramayu pada 2 Februari 2025 dan satu lagi ditangkap di Bogor setelah pengembangan kasus.
"Ketiga pelaku kami tangkap dengan barang bukti curiannya berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna putih, " kata Tito ditemui awak media saat press release, Jumat 14 Februari 2025 di Mapolres Majalengka.
Para pelaku diketahui memiliki modus yang mana awalnya mereka merusak mobil yang berada di garasi dari korban dengan cara membuka panel aki, lalu merusak pintu dan kunci mobil tersebut bahkan di ketahui mereka hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk menggasak mobil tersebut.
"Modusnya yaitu yang bersangkutan itu merusak kunci mobil dari korban dengan membuka pintu mobil dan merusak kunci mobil. Para pelaku merupakan spesialis kendaraan khusunyaa R4 yang kuncinya masih manual. " Tutur Tito.
Polisi mengungkap komplotan ini telah beraksi di lintas kabupaten mulai dari Majalengka, Indramayu dan Cirebon.
Kasat menegaskan, saat ini ketiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda empat atau mobil beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana di maksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu