Senin, 16 Juni 2025

Gandeng Satpol PP, Komisi II DPRD Majalengka Bahas Penegakan Pajak Daerah

  • 05 Juni 2025 10:41 40 Dilihat

Jajaran Komisi II DPRD Majalengka setelah Menggelar Rapat Dengar Bersama (04/06/2025) (Foto : Jilly Ortega/Pustakawarta.com)

Majalengka, Pustakawarta.com - Komisi II DPRD Majalengka menggelar rapat kerja bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Majalengka, Rabu (04/06).

Rapat tersebut membahas langkah-langkah implementasi Perda Nomor 7  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Komisi II yang juga Ketua Fraksi Golkar, Dasim Raden Pamungkas, menegaskan pihaknya akan fokus mendalami masalah pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir.

Menurut Dasim, data yang diperoleh dari Bapenda akan dibagikan kepada Satpol PP, seluruh camat, dan Kasi Trantib guna memetakan potensi wajib pajak di setiap kecamatan.

Sosialisasi Wajib Pajak kepada Pelaku Usaha

Dasim mengungkapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha wajib pajak. Ia menegaskan bahwa penerapan tarif pajak 10 persen akan diberlakukan kepada pengguna jasa, bukan kepada pemilik usaha.

“Kita akan sosialisasi kepada rekan rekan pengusaha wajib pajak itu dan kita akan menerapkan sepuluh persen sesuai dengan perda tapi bukan dari pengusaha tapi dari pengguna,” ujar Dasim.

Lebih lanjut ia menjelaskan mekanisme perhitungan pajak restoran.

“Misalnya restauran, kita ngambil 10 persen itu ada orang kita ngambil makan atau jajan disana 100 ribu, bayar pajaknya itu 10% kali 100 ribu berarti bayar pajaknya 10 ribu,” tambah Dasim kepada awak media.

Pengawasan Alat Monitoring & Gandeng Satpol PP

Dalam rangka pengawasan, rencana pemasangan alat pemantau jumlah pengunjung dan omzet restoran disebut akan dilakukan oleh pihaknya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaporan pajak restoran berjalan sesuai ketentuan.

 “Tadi di sampaikan oleh rekan rekan bapenda dari pajak restauran saja ada yang hasilnya di analisa itu 10 juta perbulan. Tapi kekitanya cuma 500 ribu, ada juga yang usahanya jalan tapi di data pun gamau, makanya kita gandeng satpol pp,” ungkap Dasim.

Namun saat ditanya mengenai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini, Dasim mengaku belum bisa membeberkan data secara akurat.

“Namun nanti Ya nanti hari kamis 12 juni mendatang ketika datanya sudah jelas akan kami sampaikan dengan gamblang,” ujarnya kepada Pustakawarta.

Selain itu, Dasim menegaskan penerapan pajak ini berlaku bagi usaha dengan penghasilan lebih dari Rp10 juta per bulan.

“Ini adalah rangka Komisi 2 konsisten dan komitmen untuk meningkatkan sektor pajak asli daerah dari sektor pajak daerah di antaranya pajak restauran, air tanah dan parkir, itu yang menjadi utama yang akan kita bahas nanti,” tambahnya tegas.

Satpol PP Siap Kawal Penegakan

Satpol PP Majalengka menyatakan kesiapannya mendukung proses penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Instansi ini juga berkomitmen mendampingi pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan PAD agar ke depannya dapat dikelola lebih optimal. (Jilly Ortega).

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu