Tanah yang Kembali, Air Mata Bahagia Tumpah Penuh Harapan

- 14 Februari 2025 12:08
Ribuan Warga Desa Nunuk dan Cengal Ketika Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah (13/02/ 2025) (Potret : Jilly Ortega/Pustakawarta.com)
Majalengka, Pustakawarta.com - Ribuan warga Desa Nunuk Baru dan Cengal akhirnya bisa menitikkan air mata kebahagiaan.
Puluhan tahun mereka hidup dalam ketidakpastian, memperjuangkan hak atas tanah leluhur yang telah diwariskan turun-temurun. Kini, setelah bertahun-tahun harapan mereka seperti fatamorgana, keadilan akhirnya datang dalam genggaman mereka.
Sertifikat tanah yang selama ini mereka impikan kini menjadi nyata.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa redistribusi tanah ini adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah setia menjaga warisan nenek moyangnya.
Tanah yang dulunya berstatus hutan lindung, kemudian berubah menjadi hutan produksi, kini telah sah menjadi permukiman milik mereka.
"Pada hari ini alhamdulillh kami melaksanakan sertifikat elektronik Redistribusi Tanah. Sumber tanah ini berasal dari pelepasan kawasan hutan yang dilakukan kementrian kehutanan yang memang sudah di diami masyarakat sudah sejak lama dan bahkan sudah ditunggu tunggu masyarakat hak milik nya bisa didapatkan" Ungkapnya.
Sebanyak 1.641 bidang sertifikat elektronik telah diserahkan, dengan hampir 1.600 di antaranya diberikan kepada keluarga-keluarga di Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal. Lebih dari sekadar legalitas, ini adalah wujud nyata bahwa hak mereka akhirnya diakui dan dihormati.
Pencanangan Kampung Agraria menjadi bukti bahwa perjuangan ini tidak berhenti di sini. Program yang digagas oleh masyarakat dengan dukungan Gugus Tugas Reforma Agraria ini bertujuan memastikan tanah yang telah diberikan bisa benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan bersama.
"Dalam waktu satu tahun dua bulan alhamdulillah beliau mengupayakan ini semua bisa terjadi dan akhrinya selain mendapatkan legalitas hak atas tanah didapatkan juga akses terhadap tanah tersebut supaya bisa berdaya guna bagi masyarakat." Tambahnya.
Dalam kunjungannya, Ossy juga menyaksikan geliat ekonomi warga yang semakin berkembang, mulai dari peternakan domba, demplot bawang, hingga rumah tenun gadod.
Semua ini menunjukkan bahwa tanah yang diberikan bukan hanya sekadar hak milik, tetapi juga peluang untuk masa depan yang lebih sejahtera.
"Jadi saya pikir kawasan merupakan contoh yang sangat baik, bagaimana suatu kawasan di berikan pengelolaan oleh negara hak miliknya oleh negara kemudian di atur penataan aksesnya oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat akhirnya sinergitas dan kolaborasi mudah mudahan bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat." Tuturnya.
Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menegaskan bahwa sertifikat yang diberikan mencakup lahan seluas 39,7 hektare, terdiri dari 1.570 hak milik keluarga, serta tanah pemerintah Desa Nunuk Baru sebanyak 22 bidang, Desa Cengal 10 bidang, dan 18 bidang milik kabupaten.
Lahan ini juga mencakup fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan jalan kabupaten.
"Sudah kita sertifikat kan juga, jangan sampai nanti pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi untuk pengaspalan dan sebagainya,” ucap Dedi.
Lebih dari itu, Dedi juga memaparkan visi besar untuk masa depan. Tidak hanya memastikan legalitas tanah, tetapi juga memberdayakan masyarakat, terutama perempuan, agar memiliki peran lebih besar dalam membangun keluarga sejahtera.
Salah satu program unggulannya adalah mendirikan museum yang akan menjadi tempat pelestarian pusaka bersejarah Nunuk.
"Kelanjutannya ini bukan hari akhir, tapi setelah ini nanti ada kegiatan peningkatan peran wanita menuju kelurga sehat sejahtera dengan 100 sekolah binaan akan kita didik dengn pola pemberdayaan, tadi ada pondok domba, rumah tentun gadod ada demplop bawang dan kita berharap sesup dengan aspirasi masyarakat" Tutur dedi penuh optimis.
"Kita akan buatkan museum karena banyak sekali pusaka pusaka di nunuk yang usianya sudah ratusan tahun, akan kita taro di satu museum. Jadi kita berharap nunuk ini kedepan bukan hanya bersertifikatan tapi pemberdayaan termasuk kita jiga berharap dari luar bisa datang kesini melihat objek wisata." Tambahnya.
Anggota DPR RI, Ateng Sutisna, yang turut hadir dalam momen bersejarah ini, dalam sambutannya berharap jika sertifikat tanah yang telah di berikan ini dapat diwariskan secara turun-temurun.
Selain itu karena kampung Reforma Agraria ini termasuk pada kawasan hutan lindung, ia juga menghimbau agar masyarakat bisa menjaganya dengan bijak.
Tak lupa, Ateng juga sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah bekerja keras demi terwujudnya redistribusi lahan ini.
"Terimakasih kepada mitra kerja komisi II yang telah bergerak, bekerja masyarakat di majalengka yang merupakan dapil saya dan juga berterimkasih kepada kementrian LHK atau sekarang kehutanan yang telah melepaskan sebagian dari kawasan hutan disini untuk masyarakat kami. Dan juga kepada pemerintah daerah apresiasi yang sebesar besarnya atas upaya yang telah di lakukan dan semua pihak yang telah membantu lancarnya terselenggaranya redistribusi lahan ini." Katanya dengan penuh rasa syukur.
Kini, warga Desa Nunuk Baru dan Cengal menatap masa depan dengan penuh optimisme. Sertifikat tanah di tangan mereka bukan sekadar dokumen, tetapi simbol harapan, kebebasan, dan kehidupan yang lebih baik.
Hari ini, mereka bukan lagi sekadar penghuni, tetapi pemilik sah tanah yang telah mereka perjuangkan dengan sepenuh hati.
Sejarah Singkat Nunuk Baru
1. Desa Nunuk Baru, terletak di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua daripada Kabupaten Majalengka itu sendiri. Nama "Nunuk" berasal dari kata "camuuk" yang berarti diam. Sejak tahun 1471, Nunuk merupakan desa besar yang terdiri dari sembilan kampung: Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cinangka, Cikawoan, Lengkong, dan Sanding.
2. Pada tahun 1951, dengan alasan kawasan Nunuk akan dijadikan area gerilya oleh Belanda, masyarakat Nunuk diminta pindah ke wilayah Majalengka bagian utara, tepatnya Kecamatan Ligung. Namun, hanya sebagian yang pindah, sementara mayoritas memilih tetap tinggal. Demi keamanan, Desa Nunuk beserta masyarakatnya kemudian dititipkan ke Desa Cengal, Kecamatan Maja, dan menjadi bagian administratif Desa Cengal.
3. Setelah perjuangan panjang selama sekitar 61 tahun, pada 21 November 2010, Nunuk dimekarkan dari Desa Cengal menjadi Desa Nunuk Baru berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 yang diresmikan oleh Bupati Majalengka saat itu, H. Sutrisno, SE, M.Si. Sejak itu, Desa Nunuk Baru terdiri dari tujuh dusun atau blok: Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cikawoan, dan Lengkong.
Kronologi Perjuangan Pelepasan Kawasan Kehutanan
1. Perjuangan masyarakat untuk pelepasan kawasan kehutanan dimulai sejak lama tapi selalu menemui jalan buntu.
2. Pada tahun 2021 dimulai kembali perjuangan masyarakat untuk pelepasan dari kawasan kehutanan.
3. Akhirnya pada 18 Oktober 2024 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Cilutung Timur / Nunuk Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Ddalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Seluas 397.460 m2 Melalui Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Kelompok Masyarakat pada Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Penerbitan Sertifikat Redistribusi Tanah
1. Pada tahun 2024 telah diterbitkan Sertipikat Redistribusi Tanah sebanyak 1641 sertipikat dengan rincian sebagai berikut :
a. Sertipikat Hak Milik Desa Nunuk Baru sebanyak 1373 Sertipikat
b. Sertipikat Hak Milik Desa Cengal sebanyak 197 Sertipikat
c. Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Majalengka sebanyak 18 Sertipikat
d. Sertipikat Hak Pakai Desa Nunuk 22 Sertipikat
e. Sertipikat Hak Pakai Desa Cengal sebanyak 10 Sertipikat
f. Sertipikat Wakaf sebanyak 21 Sertipikat2.
Program Reforma Agraria di lokasi redistribusi tanah :
a. Pondok Kambing CSR dari BPR Bank Majalengka dan PDAM Tirta Raharha
b. Demplot Bawang CSR dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian & Perikanan
c. Renovasi Rumah Tenun Gadod CSR dari Bank BJB Majalengka
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu